Universitas Bina Taruna Gorontalo (UNBITA) bersama Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melaksanakan sosialisasi bahaya judi online kepada mahasiswa pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital mahasiswa terhadap maraknya praktik perjudian online yang semakin menyasar generasi muda melalui berbagai platform digital.
Dekan Fakultas Hukum UNBITA, Arif Mahfudin Ibrahim, S.H., M.H., menegaskan bahwa fenomena judi online saat ini telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mental, sosial, dan masa depan generasi muda.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman sosial yang dapat merusak pola pikir, perilaku, hingga stabilitas kehidupan mahasiswa,” ujar Arif Mahfudin Ibrahim.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Program Studi Hukum Bisnis UNBITA, Sri Wahyuni Moha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mahasiswa perlu diberikan pemahaman yang komprehensif terkait pola dan modus praktik judi online yang kini semakin kompleks dan terselubung.
“Banyak platform judi online dikemas secara menarik dan manipulatif sehingga sering kali tidak disadari oleh generasi muda sebagai bentuk aktivitas ilegal,” ungkap Sri Wahyuni Moha.
Arif Mahfudin Ibrahim menilai bahwa perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online yang kini memanfaatkan media sosial, aplikasi, hingga permainan daring sebagai sarana penyebaran.
“Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Jika tidak, mahasiswa sangat rentan terjebak dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya.
Mendukung pernyataan tersebut, Sri Wahyuni Moha menambahkan bahwa edukasi hukum digital menjadi penting agar mahasiswa tidak hanya memahami larangan hukum, tetapi juga mampu mengenali pola eksploitasi yang digunakan pelaku.
“Mahasiswa harus dibekali kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah terpengaruh oleh promosi maupun iming-iming keuntungan instan dari judi online,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemaparan terkait dampak sosial dan hukum dari praktik judi online, termasuk ancaman pidana, risiko ketergantungan, serta dampaknya terhadap kehidupan akademik dan relasi sosial. Menurut Arif Mahfudin Ibrahim, pendekatan edukatif seperti ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif di lingkungan kampus.
“Pencegahan harus dimulai dari edukasi. Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk membangun lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari praktik ilegal,” ujarnya.
Sri Wahyuni Moha kemudian menjelaskan bahwa diskusi interaktif yang dilaksanakan dalam kegiatan tersebut bertujuan membangun keberanian mahasiswa untuk lebih terbuka dan kritis dalam membahas isu-isu digital yang berkembang di masyarakat.
“Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus menjadi generasi yang sadar risiko dan mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arif Mahfudin Ibrahim menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum menjadi penting dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang semakin berkembang.
“Kolaborasi seperti ini diperlukan agar edukasi hukum tidak berhenti pada teori, tetapi terhubung langsung dengan realitas penegakan hukum di lapangan,” katanya.
Senada dengan itu, Sri Wahyuni Moha menilai bahwa keterlibatan Ditreskrimsus Polda Gorontalo memberikan perspektif praktis yang memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap konsekuensi hukum perjudian online.
“Kehadiran aparat penegak hukum memberikan gambaran nyata kepada mahasiswa tentang bagaimana praktik judi online ditangani secara hukum,” ungkapnya.
Menutup kegiatan tersebut, Arif Mahfudin Ibrahim berharap mahasiswa mampu menjadi agen edukasi di lingkungan sekitarnya dalam mencegah penyebaran praktik judi online.
“Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami bahayanya, tetapi juga mampu menjadi pelopor dalam membangun budaya digital yang sehat dan produktif,” pungkasnya.
Sementara itu, Sri Wahyuni Moha menegaskan bahwa Fakultas Hukum UNBITA akan terus menghadirkan ruang edukasi hukum yang relevan dengan tantangan masyarakat digital saat ini.
“Pendidikan hukum harus hadir menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat, termasuk ancaman kejahatan digital yang semakin masif,” tutupnya.